Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, perlindungan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan menjadi sangat penting. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, menawarkan solusi bagi para pekerja yang ter-PHK tanpa kesalahan pribadi. Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial melalui uang tunai, tetapi juga mendukung transisi karir pekerja melalui pelatihan kejuruan dan bantuan pencarian kerja.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian program JKP, manfaat-manfaat yang ditawarkan, serta syarat dan cara mendaftar agar Anda dapat mengakses jaminan sosial ini. Informasi ini penting bagi pekerja untuk memastikan mereka tidak terlempar dari jalur karir mereka dan dapat segera bangkit kembali meski menghadapi situasi PHK.
Yuk, simak artikel selengkapnya!
Baca juga: JHT: Pengertian dan Aturan Program Jaminan Hari Tua dari BPJS KT
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebuah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sementara kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kesalahan pribadi, sehingga mereka dapat memiliki waktu dan sumber daya untuk mencari pekerjaan baru tanpa mengalami tekanan ekonomi yang berarti.
JKP di Indonesia dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah mulai diimplementasikan sebagai bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020.
Program JKP diharapkan bisa menjadi jaring pengaman sosial yang efektif untuk mencegah penurunan standar hidup pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memfasilitasi transisi mereka ke pekerjaan baru. Implementasi yang efisien dan pemantauan yang kontinu akan sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini dalam jangka panjang.
Baca juga: JKM BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengajukan Klaimnya
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menyediakan berbagai manfaat untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka. Manfaat-manfaat ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial sementara, serta membantu pekerja tersebut dalam proses transisi mencari pekerjaan baru. Berikut adalah rincian dari manfaat yang diberikan oleh program JKP:
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan uang tunai yang dibayarkan selama beberapa bulan. Jumlah dan durasi pembayaran ini tergantung pada lama masa kerja dan jumlah iuran yang telah dibayarkan. Misalnya, di beberapa negara, sistem ini mungkin memberikan 40-60% dari gaji rata-rata pekerja selama 3-6 bulan.
Untuk meningkatkan keterampilan dan employabilitas, JKP menyediakan akses ke program pelatihan kejuruan. Ini mencakup kursus-kursus untuk meningkatkan atau memperbarui keterampilan yang relevan dengan pasar kerja saat ini, sehingga meningkatkan peluang pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang baru.
Program ini juga mendukung pekerja dalam pencarian kerja mereka melalui berbagai layanan seperti konseling karir, bantuan penulisan resume, dan akses ke informasi tentang lowongan pekerjaan yang tersedia. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pencarian kerja dan membantu pekerja mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka.
Beberapa program JKP mungkin juga menyertakan layanan konseling untuk membantu pekerja mengatasi tekanan psikologis yang mungkin timbul akibat kehilangan pekerjaan. Dukungan ini penting untuk menjaga kesejahteraan mental pekerja selama masa transisi ini.
Selain memberikan informasi lowongan, program ini bisa juga bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memfasilitasi penempatan kerja bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat dari program JKP ini sangat penting karena dapat membantu mengurangi dampak ekonomi dari kehilangan pekerjaan dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk pekerja mendapatkan kembali kesempatan kerja. Dengan adanya dukungan ini, pekerja tidak hanya mendapat bantuan finansial, tetapi juga pengembangan keterampilan dan bantuan praktis yang akan memperluas peluang mereka di pasar kerja.
Baca juga: Perlukah Perusahaan Memberikan Asuransi Lain Selain BPJS untuk Karyawannya?
Syarat dan prosedur pendaftaran untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan bahwa hanya pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat mengakses manfaat ini. Berikut adalah beberapa syarat umum dan langkah-langkah untuk mendaftar JKP:
Pekerja harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran secara teratur.
Pekerja harus kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak disebabkan oleh kesalahan pribadi atau pelanggaran berat yang dilakukan pekerja.
Biasanya, ada ketentuan minimum masa kerja atau masa iuran yang harus dipenuhi sebelum pekerja bisa mengajukan klaim JKP.
Pekerja perlu menyediakan dokumen yang valid dan lengkap yang mendukung klaim kehilangan pekerjaan, seperti surat PHK dari perusahaan.
Pengajuan klaim harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal PHK, misalnya dalam 30 hari kerja.
Pekerja yang telah memenuhi syarat harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memulai proses pendaftaran.
Siapkan dan serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk kartu identitas, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat PHK, dan dokumen lain yang relevan.
Mengisi formulir aplikasi JKP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap.
BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi data dan dokumen yang diserahkan. Ini termasuk memastikan bahwa PHK terjadi bukan karena kesalahan pekerja.
Setelah aplikasi disetujui, manfaat JKP akan mulai diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin mencakup bantuan uang tunai, akses ke pelatihan, dan layanan dukungan lainnya.
Proses pendaftaran ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya pekerja yang benar-benar memenuhi syarat yang mendapatkan manfaat dari program ini. Untuk informasi lebih terperinci dan khusus, pekerja bisa mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mekanisme Payroll #1: Komponen BPJS dalam Penghitungan Gaji Karyawan Secara Digital di Perusahaan
Selain dari BPJS, perusahaan juga bisa memberikan jaminan sosial lain bagi karyawannya. Contohnya, menjamin kesehatan finansial karyawan melalui program pinjaman tanpa bunga, atau fasilitas yang memungkinkan karyawan untuk tarik gajinya lebih awal, seperti Benefits by GreatDay HR.
Benefits by GreatDay HR memberikan solusi keuangan bagi karyawan melalui fitur-fitur pendukung finansial yaitu Cash Advance dan Top Up & Bills. Melalui fitur Cash Advance, karyawan bisa menarik sebagian gajinya lebih awal sesuai dengan hitungan prorata per hari.
Karyawan juga tidak perlu khawatir akan bunga dan cicilan yang memberatkan. Sebab, program ini bukanlah program pinjaman. Dana yang ditarik adalah gaji karyawan sendiri dan akan langsung dipotong secara otomatis saat tanggal gajian. Selain itu, melalui Top Up & Bills, karyawan dapat membayar berbagai tagihan, membeli pulsa, dan mengisi saldo uang elektronik dengan mudah.
Semua bisa dilakukan di satu aplikasi saja! Segera berlangganan dan unduh aplikasi Benefits by GreatDay HR sekarang juga! Klik di sini untuk informasi lebih lengkap.
Baca juga: JKM BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengajukan Klaimnya